Hukum fiqih seputar nafkah

Detail Cantuman

Text

Hukum fiqih seputar nafkah

XML

Keluarga dibentuk dan diikat dalam ikatan perkawinan yang sah. Diantara tujuan perkawinan itu adalah terciptanya saling cinta serta adanya ketenangan dalam keluarga. Semua itu tercapai karena kebutuhan primer kehidupan manusia terpenuhi. Dalam hal ini adalah nafkah rumah tangga, baik berupa materi maupun non materi. Bagaimana aturan nafkah dalam Islam? Apa saja bentuk nafkah itu? Ada berapa macam nafkah? Kapan seorang wajib dan tak wajib memberi atau diberi nafkah? Semua itu tertulis dalam buku sederhana ini. Silahkan membaca!


Detail Information

Item Type
E-Book
Penulis
Maharati Marfuah - Personal Name
Student ID
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
Edisi
Departement
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Rumah Fiqih Publishing : Jakarta.,
Edisi
Subyek
No Panggil
Copyright
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya