Kontestasi agama dan negara: politik hukum penodaan agama di Asia Tenggara

Detail Cantuman

Text

Kontestasi agama dan negara: politik hukum penodaan agama di Asia Tenggara

XML

Terdapat perbedaan sistem kenegaraaan, terutama berkenaan dengan relasi agama dan negara, yang terdapat di tiga negara; Indonesia, Singapore dan Malaysia. Perbedaaan sistem negara, serta relasi agama dan negara di ketiga negara tersebut berpengaruh terhadap politik hukum “penodaan agama” di masing-masing negara. Indonesia dikenal dengan pernyataan sebagai bukan negara agama tetapi juga bukan negara sekuler. Akan tetapi pada kenyataannya, agama, terutama agama Islam sebagai agama yang mayoritas dianut oleh masyarakat Indonesia, sangat berpengaruh di dalam kebijakan regulasi masalah “penodaan agama”. Sedangkan Malaysia di dalam konstitusinya menyatakan sebagai “negara Islam” sehingga memberikan dampak terhadap regulasi “penodaan agama”. Adapun Singapura merupakan negara sekuler. Sehingga negara begitu kuat untuk mengontrol dan menindak masalah “penodaan agama” yang dilakukan oleh siapapun terhadap agama apapun. Hal ini disebabkan adanya penegakkan hukum yang sangat kuat dengan tujuan untuk memelihara keharmonisan rakyat Singapura di dalam beragama.


Detail Information

Item Type
E-Book
Penulis
Fauzan Ali Rasyid - Personal Name
Ah Fathonih - Personal Name
Syahrul Anwar - Personal Name
Ayi Yunus Rusyana - Personal Name
Student ID
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
Edisi
Departement
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit LP2M UIN SGD Bandung : Bandung.,
Edisi
Subyek
No Panggil
Copyright
2021 E-Book Publishing
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya