Hukum cadar bagi wanita

Detail Cantuman

Text

Hukum cadar bagi wanita

XML

Hukum cadar bagi wanita termasuk permbahasan fiqih yang diperselisihkan (khilafiyah) di kalangan ulama. Perbedaan ini berkisar antara hukum wajib, sunnah, mubah dan maruh dan haram. Mungkin ketika mendengar hukum wajib dan sunnah dalam urusan cadar, tidak lagi aneh di telinga kita. Namun bagaimana dengan hukum makruh dan haram?

Perbedaan pendapat ulama ini tentu tidak bisa dilepaskan dari banyak faktor. Salah satunya adalah batasan aurat bagi wanita. Apakah wajah termasuk aurat yang wajib ditutup ataukah bukan termasuk aurat? Kedua, faktor keadaan dan kondisi. Kapan saja wanita dilarang bercadar?

Dan tentu saja faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan ini tidak hanya "yang penting beda". Namun tentu saja ada dalil-dalil yang diusung dan dijadikan sebagai landasan berpendapat mereka.

Dan terakhir, terlepas dari semua perbedaan-perbedaan tersebut, bahwa pakaian wanita muslimah semakin tertutup dan rapi maka akan semakin baik dan sempurna dari sisi penjagaan terlihatnnya aurat.


Detail Information

Item Type
E-Book
Penulis
Ahmad Hilmi - Personal Name
Student ID
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
Edisi
Departement
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Rumah Fiqih Publishing : Jakarta.,
Edisi
Subyek
No Panggil
Copyright
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya