Pengetahuan lokal masyarakat adat Kajang dalam memanfaatkan hutan dan hasil hutan

Detail Cantuman

Text

Pengetahuan lokal masyarakat adat Kajang dalam memanfaatkan hutan dan hasil hutan

XML

Salah satu daerah yang masih mempertahankan aturan – aturan adat dalam mengelola hutan adalah Masyarakat Adat Kajang yang terdapat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka mengembangkan aturan-aturan adat yang mengatur pemanfaatan hutan dengan sistem sentralistik yang berpusat di bawah kepemimpinan ketua adat yang disebut Ammatoa. Secara umum penelitian-penelitian yang telah dilakukan terhadap Masyarakat Adat Kajang adalah mengungkap berbagai kasus tradisionalitas masyarakatnya dan menjaga kelestarian lingkungan hidupnya dengan memberikan penekanan pada aspekaspek tertentu sesuai disiplin ilmu atau sudut pandang penulisnya masing-masing. Cense pada tahun 1931, melakukan penelitian dengan menekankan perhatian pada konsep-konsep keagamaan dan kepercayaan komunitas Ammatoa dan berbagai upacara-upacara yang dilakukan pada masa lampau, sejarah awal mula Ammatoa dan silsilahnya serta adat istiadatnya. Lain halnya yang dikemukakan oleh Mattulada, meneliti pada tahun 1964 yang
menekankan pada aspek kultural Masyarakat Adat Kajang. Menurutnya nilai-nilai kultural yang ada dan dianut oleh Masyarakat Adat Kajang tercermin dalam pola-pola pengetahuan, sikap dan perilaku warga masyarakat yang diwariskan turun temurun ke dalam Pasang. Pasang ini berfungsi sebagai tiang penyangga yang mengatur, mengikat dan menuntun tata kehidupan masyarakat Ammatoa. Selanjutnya Sallatang pada tahun 1965, memberi penekanan pada implementasi Pasang dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, menurutnya Pasang tidak hanya diyakini sebagai warisan leluhur yang harus dipegang teguh tetapi lebih dari itu, untuk mengarahkan sikap dan perilaku masyarakat dalam melakukan hubungan dengan Tuhan (Turie'a A'ra'na), sesama manusia dan alam. Masyarakat Adat Kajang menganut tradisi lisan dalam penyampaian berbagai kebijakan, pengetahuan dan aturan-aturan kehidupan yang tercakup di dalam Pasang ri Kajang (pesan-pesan leluhur yang harus dipatuhi masyarakat). Pengetahuan lokal yangdiwariskan transgenerasi memiliki kelemahan yakni dapat hilang/musnah seiring dengan wafatnya penutur atau terjadi migrasi.Jika pewarisan tradisi lisan transgenerasi ini terputus maka khasanah pengetahuan lokal yang berharga ini dapat hilang. Karena itulah diperlukan adanya kajian pengetahuan lokal ini untuk kemudian dilestarikan dalam bentuk kumpulan tulisan yang dapat dijadikan acuan berharga bagi parapihak.

Indeks: hlm. 85


Detail Information

Item Type
E-Book
Penulis
M. Asar Said Mahbub - Personal Name
Tamzil Ibrahim - Personal Name
Nurhikmah - Personal Name
Asrianny - Personal Name
Student ID
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
Edisi
1
Departement
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin : Makassar.,
Edisi
1
Subyek
No Panggil
Copyright
2019 Penerbit Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya