Perlindungan hukum indikasi geografis

Detail Cantuman

Text

Perlindungan hukum indikasi geografis

XML

Secara garis besar buku ini membahas tentang dasar-dasar perlingan indikasi geografis sampai pada penegakan hukumnya. Sistem hak kekayaan intelektual melekat bagi pemilik barang dengan unsur estafet atau berkesinambungan. Artinya Investor atau pemilik barang harus mematenkan barangnya pada hak paten dalam hak kekayaan intetektual yaitu dengan membuka dan mengungkapkan invensinya. Indikasi geografis merupakan konsep yang relatif baru, namun dekat dengan konsep indikasi sumber dan apellation of origin. Indikasi geografis merupakan salah satu cara yang dapat digunakan secara strategis untuk memajukan industri regional atau nasional. Karena pada indikasi geografis terdapat keistimewaan khusus dari suatu daerah.


Detail Information

Item Type
E-Book
Penulis
Intan Nurina Seftiniara - Personal Name
Erlina B. - Personal Name
Zainab Ompu Jainah (ed) - Personal Name
Student ID
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
Edisi
1
Departement
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Pusaka Media : Bandar Lampung.,
Edisi
1
Subyek
No Panggil
Copyright
2020 Erlina B., Intan Nurina Seftiniara
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya