Text
Usia perkawinan di indonesia: landasan akademis dan korelasinya dengan maqashid perkawinan dalam hukum Islam
XMLBuku yang semula merupakan hasil penelitian program LITAPDIMAS Kementerian Agama RI tahun 2019 ini berangkat dari kegelisahan akademik tentang adanya perbedaan konsepsi tentang syarat usia perkawinan antara fikih yang selama ini hidup di tengah masyarakat Indonesia dan aturan formal negara. Usia perkawinan dalam konteks yuridis formil di Indonesia diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan. Fokus pembahasan ditujukan pada persoalan syarat usia perkawinan dan penyamaan usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Kajian ini dimaksudkan agar dapat menemukan landasan akademik yang digunakan dalam perumusan aturan tersebut, sehingga dapat menghilangkan atau setidaknya mempersempit ruang perbedaan pandangan yang selama ini terjadi dikalangan masyarakat kalangan bawah. Sebagai sarana mempersempit ruang perbedaan tersebut, penulis menggunakan teori Maqashid Perkawinan yang digagas oleh Jamaluddin Athiyah dan didukung dengan keterangan bersumber dari referensi-referensi ulama’ klasik (kitab kuning). Melalui buku ini, penulis berkesimpulan bahwa ketentuan aturan perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia sama sekali tidak bertentangan (bersesuaian) dengan semangat fikih perkawinan Islam, betapapun dalam tataran teknis memiliki serangkaian perbedaan yang cukup signifikan.
Detail Information
Item Type |
E-Book
|
---|---|
Penulis |
Moch. Nurcholis - Personal Name
|
Student ID | |
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI | |
Edisi | |
Departement | |
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | IAIBAFA Press : Jombang., 2019 |
Edisi | |
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
2019 IAIBAFA Press
|
Doi |