Fiqih mahar

Detail Cantuman

Text

Fiqih mahar

XML

Akad nikah sebagai suatu ikatan antara dua pihak dan juga merupakan salah satu jenis ibadah di dalam Islam, memiliki beberapa ketentuan syariat yang menjadi sebab keabsahan suatu akad atau kesempurnaan kualitas pahala ibadahnya.
Para ulama setidaknya menetapkan tiga unsur hukum di dalam suatu pernikahan.
Pertama adalah rukun nikah, yang menjadi sebab sahnya suatu pernikahan. Di mana mayoritas ulama berpendapat bahwa rukun nikah itu ada empat hal, yaitu: (1) kedua mempelai, (2) shoghoh/ ijab qobul, (3) wali wanita, dan (4) dua saksi.
Kedua: wajib nikah, yaitu suatu hal yang wajib ditunaikan dalam pernikahan. Di mana jika tidak ditunaikan, maka pernikahannya tetaplah sah selama rukun-rukunnya telah sempuran, namun dapat berakibat dosa jika ditinggalkan oleh pihak yang diwajibkan untuk melaksanakan wajib nikah. Dalam hal pernikahan ini, yang dimaksud dengan wajib nikah adalah pemberian mahar oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita.
Ketiga: sunnah nikah, yaitu hal-hal yang menjadi penyempurna kualitas ibadah dalam pernikahan. Dan termasuk dalam sunnah nikah adalah anjurananjuran syariat dalam pernikahan yang tidak menjadi rukun nikah maupun wajib nikah. Seperti mengadakan walimah, memilih hari jumat untuk melaksanakan akad nikahl, dan sunnah-sunnah lainnya.
Dalam buku kecil ini, penulis akan batasi pembahsan seri fikih keluarga ini pada pembahasan wajib nikah, yaitu pemberian mahar.


Detail Information

Item Type
E-Book
Penulis
Isnan Ansory - Personal Name
Student ID
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
Edisi
Departement
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Rumah Fiqih Publishing : Jakarta.,
Edisi
Subyek
No Panggil
Copyright
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya