Text
Jatuhkah talakku?
XMLIslam tidak mengekang dan memaksa suami-istri agar terus hidup bersama ketika cinta sudah menjadi derita. Jika keadaan sudah tidak lagi memungkinkan, talak pun menjadi solusi terakhirnya. Akan tetapi, meskipun Islam membolehkan perceraian, ada aturan yang harus diperhatikan dan dipatuhi di dalam prosesnya .
Kata talak dalam Islam adalah kata yang pantang untuk diucapkan. Tiga kali kata talak keluar dari mulut seorang suami, maka selamanya dia haram untuk rujuk dengan istrinya sampai menikah dengan laki-laki lain dan kemudian berpisah.
Namun bagaimana halnya jika seorang suami mengucapkan talak dalam rangka bercanda dan bergurau? jatuhkah talaknya? Jatuhkah talak seorang suami ketika marah besar dan tidak bisa mengendalikan diri sehingga terucap kata talak? Jatuhkah talak saat seorang suami berkata, "Insya Allah aku ceraikan kamu."? Jatuhkah talak ketika diucapkan dengan kata-kata yang ambigu? jatuhkah talak yang diucapkan tanpa ada saksi? Jawabannya ada dalam buku kecil ini
Detail Information
Item Type |
E-Book
|
---|---|
Penulis |
Muhammad Abdul Wahab - Personal Name
|
Student ID | |
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI | |
Edisi | |
Departement | |
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Rumah Fiqih Publishing : Jakarta., 2019 |
Edisi | |
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright | |
Doi |