Text
Mengusap sepatu bukan kaus kaki
XMLBanyak orang yang keliru memahami syariat mengusap sepatu (khuff) yang ditetapkan Rasulullah SAW. Salah satu penyebabnya karena kurang mendalamnya informasi yang didapat, mungki hanya sebatas membaca satu dua hadits secara sepintas saja. Padahal kalau mendalami lewat ilmu fiqih, maka kita akan menemukan detail-detail ketentuannya yang komplit.
Misalnya tentang syarat sepatu yang harus menutup rapat kaki hingga mata kaki dan tidak tembus air, bisa dipakai untuk berjalan hingga batas jarak qashar shalat, serta ketentuan sepatu untuk selalu dikenakan meski dalam keadaan shalat sekali pun.
Sayangnya, karena kurang lengkapnya ilmu fiqih khususnya tentang mengusap sepatu, banyak orang yang keliru memahami, bukannya sepatu yang diusap malah kaus kaki. Padahal kaus kaki bukan sepatu, karena tembus air dan tidak bisa dikenakan untuk berjalan sejauh jarak safar.
Detail Information
Item Type |
E-Book
|
---|---|
Penulis |
Ahmad Sarwat - Personal Name
|
Student ID | |
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI | |
Edisi | |
Departement | |
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Rumah Fiqih Publishing : Jakarta., 2018 |
Edisi | |
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright | |
Doi |