Text
10 penyimpangan pembagian waris di Indonesia
XMLDaftar Isi
Muqaddimah
A. Pertama : Menyamakan Bagian Anak Laki-laki dan Perempuan
1. Ketentuan Allah Langsung dalam Al-Quran
2. Alasan Tidak Benar
a. Benar-benar Tidak Tahu
b. Tahu Tapi Menolak
B. Kedua : Membagi Waris Ketika Masih Hidup
1. Waris
2. Wasiat
a. Tidak Ada Wasiat Untuk Ahli Waris
b. Maksimal Hanya Sepertiga
c. Wasiat Kalau Menjelang Kematian
3. Hibah
a. Hibah Harus Tunai
b. Tidak Adil
4. Alternatif
a. Dipinjamkan
b. Bekali Dengan Ilmu Waris
C. Ketiga : Menunda Pembagian Harta Waris
1. Kewajiban Menyampaikan Amanah
2. Menunda Bayar Hutang : Zhalim
3. Haram Menguasai Harta Anak Yatim
D. Keempat : Menunggu Laku Dijual
1. Dampak Negatif
2. Bagi Waris Sesuai Jenis Hartanya
E. Kelima : Harta Bersama Suami Istri
1. Warisan Belanda
2. Kekeliruan Fatal
3. Konsep Islam
F. Keenam : Harta Almarhum Dikuasai Istri
1. Istri Hanya Mendapat 1/8 atau 1/4
2. Haram Makan Harta Anak Yatim
G. Ketujuh : Menunggu Salah Satu Pasangan Meninggal Dunia
1. Penyebab
2. Kewajiban Segera Membagi Waris
H. Kedelapan : Bagi Waris Berdasarkan Kesepakatan
1. Sepakat Berzina Tidak Berarti Halal
2. Ancaman Kekal di Neraka
I. Kesembilan : Menggunakan Aturan Adat
1. Anak Perempuan Tidak Dapat
2. Anak laki-laki Kecil Tidak Dapat
3. Anak Angkat Malah Dapat
4. Anak Mewarisi Ibu Tirinya.
J. Kesepuluh : Parameter Keliru
1. Berdasarkan Jasa
2. Berdasarkan Kebutuhan
3. Disukai atau Tidak Disukai
L. Beberapa Penyebab
1. Penjajahan
2. Kompilasi Hukum
3. Kurikulum Pendidikan Nasional
4. Keengganan Mendalami Agama
Detail Information
Item Type |
E-Book
|
---|---|
Penulis |
Ahmad Sarwat - Personal Name
|
Student ID | |
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI | |
Edisi | |
Departement | |
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Rumah Fiqih Publishing : Jakarta., 2018 |
Edisi | |
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright | |
Doi |