10 penyimpangan pembagian waris di Indonesia

Detail Cantuman

Text

10 penyimpangan pembagian waris di Indonesia

XML

Daftar Isi

Muqaddimah

A. Pertama : Menyamakan Bagian Anak Laki-laki dan Perempuan
1. Ketentuan Allah Langsung dalam Al-Quran
2. Alasan Tidak Benar
a. Benar-benar Tidak Tahu
b. Tahu Tapi Menolak

B. Kedua : Membagi Waris Ketika Masih Hidup
1. Waris
2. Wasiat
a. Tidak Ada Wasiat Untuk Ahli Waris
b. Maksimal Hanya Sepertiga
c. Wasiat Kalau Menjelang Kematian
3. Hibah
a. Hibah Harus Tunai
b. Tidak Adil
4. Alternatif
a. Dipinjamkan
b. Bekali Dengan Ilmu Waris

C. Ketiga : Menunda Pembagian Harta Waris
1. Kewajiban Menyampaikan Amanah
2. Menunda Bayar Hutang : Zhalim
3. Haram Menguasai Harta Anak Yatim

D. Keempat : Menunggu Laku Dijual
1. Dampak Negatif
2. Bagi Waris Sesuai Jenis Hartanya

E. Kelima : Harta Bersama Suami Istri
1. Warisan Belanda
2. Kekeliruan Fatal
3. Konsep Islam

F. Keenam : Harta Almarhum Dikuasai Istri
1. Istri Hanya Mendapat 1/8 atau 1/4
2. Haram Makan Harta Anak Yatim

G. Ketujuh : Menunggu Salah Satu Pasangan Meninggal Dunia
1. Penyebab
2. Kewajiban Segera Membagi Waris

H. Kedelapan : Bagi Waris Berdasarkan Kesepakatan
1. Sepakat Berzina Tidak Berarti Halal
2. Ancaman Kekal di Neraka

I. Kesembilan : Menggunakan Aturan Adat
1. Anak Perempuan Tidak Dapat
2. Anak laki-laki Kecil Tidak Dapat
3. Anak Angkat Malah Dapat
4. Anak Mewarisi Ibu Tirinya.

J. Kesepuluh : Parameter Keliru
1. Berdasarkan Jasa
2. Berdasarkan Kebutuhan
3. Disukai atau Tidak Disukai

L. Beberapa Penyebab
1. Penjajahan
2. Kompilasi Hukum
3. Kurikulum Pendidikan Nasional
4. Keengganan Mendalami Agama


Detail Information

Item Type
E-Book
Penulis
Ahmad Sarwat - Personal Name
Student ID
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
Edisi
Departement
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Rumah Fiqih Publishing : Jakarta.,
Edisi
Subyek
No Panggil
Copyright
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya