Text
Hibah jangan salah
XMLBeberapa orang menghindari bagi waris ketika wafatnya nanti, dengan beragam alasan. Kadang khawatir anaknya malah berantem, khawatir tidak adil karena laki-laki mendapat 2 bagiannya perempuan.
Maka, beberapa orang tua tadi sudah menghibahkan sebagian atau semua hartanya kepada ahli warisnya. Hanya saja kadang hibah ini keliru.
Misalnya hibah tak ada akadnya, ada akadnya tapi rancu, tercampur dengan wasiat, tercampur dengan waris, hibah tapi hutang, tak adil dalam memberi ke anak, sudah hibah tapi cuma lisan saja tanpa ada tindak lanjut dan lain sebagainya.
Penulis sudah sering mengadakan pelatihan waris, mengadakan kajian khusus waris, sebagaimana dahulu penulis kuliah jurusan syariah dimana bab waris dibahas selama 4 semester berturut-turut.
Tapi dalam sesi tanya-jawab, kebanyakan jamaah tidak bertanya bagaimana bagi warisnya. Kebanyakan mereka bertanya tentang "sebelum pembagian warisan".
Sebelum pembagian warisan itu maksudnya masalah-masalah yang muncul sebelum bagi waris. Kasus yang terbanyak adalah bab hibah. Hibah merupakan salah satu akad perpindahan hak milik suatu barang dari satu orang yang masih hidup kepada orang lain yang masih hidup pula.
Masalah yang ditimbulkan dari hibah yang keliru ini lebih susah diselesaikan jika tak dilandasi saling menghargai dan tak ada yang mengalah.
Detail Information
Item Type |
E-Book
|
---|---|
Penulis |
Hanif Luthfi - Personal Name
|
Student ID | |
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI | |
Edisi | |
Departement | |
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Rumah Fiqih Publishing : Jakarta., 2020 |
Edisi | |
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright | |
Doi |