Adzan, hanya sebagai penanda waktu shalat?

Detail Cantuman

Text

Adzan, hanya sebagai penanda waktu shalat?

XML

Adzan merupakan salah satu syariat di dalam Islam yang memiliki tempat tersendiri di telinga dan hati manusia. Bagaimana tidak, sekurang-kurangnya lima kali sehari dikumandangkan dan diperdengarkan dari masjid-masjid dan surau-surau. Bahkan, yang mendengarkannya pun bukan hanya mereka shalat, bahkan yang tidak shalat sekali pun. Singkatnya, lafadz-lafadz adzan sangat familier di setiap telinga manusia, terutama yang tinggal di wilayah mayoritas muslim, seperti di Indonesia.

Namun demikian, syariat yang sudah masyhur ini tetap menyisakan beberapa “tanda tanya” bagi sebagian umat Islam, baik berkenaan dengan hukum taklifi-nya, tatacaranya, dll. Bahkan penulis sering mendapat pertanyaan tentang apakah boleh adzan dikumandangkan di luar waktu shalat? Misal , adzan di telinga anak yang baru dilahirkan, atau ketika memasukkan jenazah ke liang lahat, atau dalam keadaan-keadaan genting lainnya.

Dalam buku ini insyaallah akan dibahas semua persoalan tersebut.


Detail Information

Item Type
E-Book
Penulis
Ahmad Hilmi - Personal Name
Student ID
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
Edisi
Departement
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Rumah Fiqih Publishing : Jakarta.,
Edisi
Subyek
No Panggil
Copyright
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya